Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Rafael Alun, Jaksa Hadirkan 2 Direktur PT Cubes Consulting

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |11:26 WIB
Sidang Rafael Alun, Jaksa Hadirkan 2 Direktur PT Cubes Consulting
Sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kasus dugaan gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Agenda sidang tersebut mendengarkan tiga keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga saksi yang dimaksud adalah, Direktur Utama PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo dan Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023, Albertus Bambang Trinurcahyo. Kemudian, satu saksi lain, Administrasi Keuangan PT Cubes Consulting, Nuryana Dewi.

Pantauan di lokasi, RAT hadir secara langsung di ruang sidang pada pukul 10.10 WIB dengan pakaian berwarna putih lengan panjang yang dikombinasikan celana berwarna biru gelap.

Di dalam ruang sidang, RAT nampak tidak melepaskan masker berwana hitam. Setengah jam kemudian, sekira pukul 10.40 WIB sidang dimulai.

Sebagai informasi, RAT didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Demikian disampaikan Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui seta dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Untuk diketahui, Ernie Meike Torondek sendiri merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar. 

Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement