JAKARTA- Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus body checking dan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia)," ujar kuasa hukum korban Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Rabu (4/01/2023).
Dikatakan Mellisa, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka, setelah sebelumnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. "(gelar perkara) Terkait penetapan tersangka," singkatnya.
Sekadar diketahui, Polisi mengungkap momen finalis Miss Universe Indonesia 2023 melakukan body checking dan difoto tanpa busana. Polisi menyebut hal tersebut dilakukan bukan oleh ahli melainkan orang yang tidak berkapasitas.
"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang berkapasitas," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.