Prof Heriyandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain itu, guru besar Fakultas Hukum Universitas Lampung ini juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp300 Juta.
(Awaludin)