Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Korupsi Universitas Lampung Meninggal di Lapas Rajabasa

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |13:56 WIB
 Napi Korupsi Universitas Lampung Meninggal di Lapas Rajabasa
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Prof Heriyandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain itu, guru besar Fakultas Hukum Universitas Lampung ini juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp300 Juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement