Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Dilaporkan Peras Syahrul Yasin Limpo ke Dewas, Begini Respons KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |21:04 WIB
Pimpinan Dilaporkan Peras Syahrul Yasin Limpo ke Dewas, Begini Respons KPK
Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan kepada Dewan Pengawas terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK menyebutkan bahwa pihaknya akan menghormati setiap aduan masyarakat tersebut.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

"Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," tambahnya.

Untuk itu, Ali meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan Dewas untuk membuktikan benar atau tidaknya laporan tersebut.

"Mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif. Dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucapnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait dugaan pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Febrianes menjelaskan, laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

 BACA JUGA:

"Di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

 BACA JUGA:

Dalam laporannya, Febrianes juga menyertakan beberapa bukti. Di antaranya, tangkapan layar pemberitaan media terkait pertemuan tersebut.

"Ada screenshot ada dari media-media besar terpercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti," ucapnya.

"Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik," tambahnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement