Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemotor Santuy Sambil Rebahan di Margonda Depok Kena Tilang Elektronik

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |13:09 WIB
Pemotor <i>Santuy</i> Sambil Rebahan di Margonda Depok Kena Tilang Elektronik
Pemotor rebahan yang jadi viral kena tilang elektronik (Foto : Instagram)
A
A
A

DEPOK - Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan bahwa pemotor santuy sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat telah dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE.

"Dikenakan tilang ETLE," kata Multazam saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara santuy kendarai motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi pemotor itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.

Terlihat dalam unggahan laman Instagram @depok24jam pemotor dengan nomor polisi B 3784 TXT mengenakan kaos dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah. Terlihat kepala pemotor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki tidak dilengkapi helm.

Merespons hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.

"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas," ucap Multazam saat dikonfirmasi.

Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement