Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce bahwa pasca keluar dari tempat karaoke, korban dan tersangka terlibat cekcok. Kemudian, berujung dengan kekerasan fisik, bahkan tersangka sempat melindas tubuh korban.
Aksi sadis tersebut terungkap berkat rekaman CCTV dan pemeriksaan prarekonstruksi di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu terancam dijerat Pasal 351 Ayat (3) junto Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )