Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ricuh, Keluarga Lukas Enembe Merangsak Masuk ke Area Steril Sidang Tipikor

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |12:50 WIB
Ricuh, Keluarga Lukas Enembe Merangsak Masuk ke Area Steril Sidang Tipikor
Keluarga Lukas Enembe Masuk ke Area Steril Sidang
A
A
A

JAKARTA- Sidang putusan Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)!Jakarta Pusat sempat diwarnai sedikit insiden. Pasalnya, salah satu keluarga LE sempat merangsak ke area sidang.

Awalnya, Jaksa menyebut bahwa LE tidak bisa hadir ke ruang sidang dikarenakan LE tengah jatuh sakit. Alhasil, Hakim tidak membacakan putusan karena terdakwa LE tidak hadir di persidangan.

Alih-alih sidang ditutup, salah seorang keluarga LE justru berdiri sembari mengacungkan tangannya. Ia, perlahan berjalan menuju area sidang yang berisi hakim, jaksa dan lain-lain.

"Jangan masuk, Pak," ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh meminta keluarga LE untuk diam di tempatnya.

Pengacara Lukas Enembe yakni Petrus Bala Pattyona, kemudian menghampiri pria tersebut, yang ternyata merupakan adik LE, yakni Alius Enembe.

Dikatakan Petrus, adik LE tersebut ingin majelis hakim segera membacakan vonis LE, hal ini dikarenakan pihak keluarga LE menilai harapan hidup LE kian menipis.

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-Undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Petrus.

"Hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa sudah siap mengikuti persidangan, tetapi mendengar putusan majelis, oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," tutup Hakim.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan tindak pidana korupsi terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023) dikarenakan sakit. Sidang putusan Lukas ditunda akibat terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.

Keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan Lukas Enembe.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement