SAMPIT – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran memohon kepada Presiden untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang izin HGU terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Gubernur Sugianto Sabran pada Minggu malam (8/10/2023) di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit, usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal.
Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik. Pembebasan tersebut dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang bertanggung jawab penuh atas persayaratan pembebasan tersebut.
“Saya mohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” ungkap Sugianto Sabran.
Ia juga menyebut, bahwa akibat dari PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen, menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.