Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus SYL: Menempatkan Pimpinan KPK sebagai Pemeras, Sama dengan Meruntuhkan Kewibawaan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |05:34 WIB
Kasus SYL: Menempatkan Pimpinan KPK sebagai Pemeras, Sama dengan Meruntuhkan Kewibawaan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terima pimpinan KPK diposisikan sebagai pemeras di kasus SYL (Foto ilustrasi: Okezone.com)
A
A
A

  

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu 8 Oktober 2023. Atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya tersebut, KPK merasa tindakan tersebut sebagai upaya meruntuhkan kewibawaan lembaganya yang digawangi oleh lima orang pimpinan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang memandang keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap SYL ke tahap penyidikan, sebagai tuduhan terhada seluruh pimpinan lembaganya tersebut. Dia pun menilai keputusan penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebuah bentuk penetapan bahwasanya seluruh pimpinan KPK adalah pelaku pemerasan.

“Menetapkan Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga Negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas Korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (10/10/2023).

Johanis memandang, setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan. Dia pun menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.

“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” jelas Johanis.

Kendati demikian, Johanis menegaskan KPK tidak akan gentar untuk megusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan. Baginya, KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.

“KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” ujar Johanis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement