Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |09:50 WIB
KPU Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, bahwa batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutuskan gugatan soal batas usia Capres Cawapres.

"KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa, (10/10/2023).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," katanya.

Pantauan MNC Portal Indonesia sampai saat ini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. Kata Fajar, kalau sudah dijadwalkan, sidang putusan tersebut pasti akan ada.

"Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalo belum, berarti belum diagendakan," katanya.

Sementara, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement