Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |09:50 WIB
KPU Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok MPI)
A
A
A

Diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12, namun 1 perkara dicabut.

Yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara otu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.

Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement