"Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya (SYL), akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK," jelas Ali.
"Oleh karena itu proses praperadilan silahkan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," lanjut Ali.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.