Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Basarnas

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |11:05 WIB
Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Basarnas
Letkol Afri Budi Cahyanto segera disidang terkait kasus korupsi Basarnas. (MPI/Danandaya)
A
A
A

 

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menyerahkan berkas perkara Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditur Militer (Otmil) II Jakarta, Rabu (11/10/2023). Letkol Afri adalah tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

"Pada hari ini Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai. Kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada auditor militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," ucap Ketua Tim Penyidik, Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan barang bukti yang diserahkan sebanyak 53 item meliputi dokumen, kendaraan, dan alat elektronik. Dia mengatakan dokumen yang diserahkan terdapat rekening bank milik ABC terkait dengan adanya dugaan suap.

"Barang bukti yang berkait dengan tersangka ABC sejumlah 53 item, yang terdiri atas, dua handphone merek Oppo dan yang kedua 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Vios Limo. Ketiga satu unit notebook dan yang keempat dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya," katanya.

Ia menyebut dalam menangani perkara ini, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi. Mereka diperiksa karena berhubungan dengan perusahaan yang terlibat dalam perkara ini.

ABC menerima uang dana komando (Dako) dari PT Sejati Group senilai Rp3,33 miliar dan PT Kindah Abadi Utama sebesar Rp 4,99 miliar.

"Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp8.327.558.508," sambung Jemry.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement