Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta SYL Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ajukan Praperadilan

Nanda Aria , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |06:18 WIB
5 Fakta SYL Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ajukan Praperadilan
Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan/Foto: MPI
A
A
A

5. KPK siap hadapi

Kendati demikian, KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silahkan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Ali Fikri mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut.

"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement