Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta SYL Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ajukan Praperadilan

Nanda Aria , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |06:18 WIB
5 Fakta SYL Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ajukan Praperadilan
Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan/Foto: MPI
A
A
A

3. Gugat KPK

Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.

4. Praperadilan digelar akhir Oktober

Djuyamto menjelaskan, selain sidang perdana praperadilan dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023, Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut secara tunggal.

"Sidang Pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono S.H., M.H," terang Djuyamto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement