JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan langkah antisipasi titik kemacetan baru sebagai dampak penerapan tilang uji emisi yang akan mulai berlaku 1 November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tilang uji emisi akan menggunakan mekanisme seperti yang sudah pernah dilakukan.
BACA JUGA:
"Jadi di titik yang dilaksanakan operasi, di sana disiapkan alat uji emisi. Kemudian bagi kendaraan yang ternyata belum masuk data base e-uji emisi itu akan dilakukan pengujian di tempat. Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan test kembali uji emisi sehingga masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi," kata Syafrin Liputo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Syafrin menjelaskan kendaraan bermotor yang akan ditilang adalah mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.
BACA JUGA:
"Tidak lulus uji emisi. Kan kalau yang belum tes akan dites kemudian tidak lolos uji emisi otomatis yang bersangkutan ditilang. Jika lulus uji emisi silakan dilanjutkan," ungkap Syafrin.
Ia memberikan penjelasan mengapa tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta kembali diberlakukan setelah sebelumnya sempat dihentikan karena berdasarkan evaluasi dari Polda Metro Jaya tidak efektif dan membuat kemacetan baru.