Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amnesty International: Hukuman Kolektif Israel Terhadap Warga Sipil Gaza Adalah Kejahatan Perang

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |18:05 WIB
Amnesty International: Hukuman Kolektif Israel Terhadap Warga Sipil Gaza Adalah Kejahatan Perang
Amnesty International sebut hukuman kolektif Israel terhadap warga sipil Gaza adalah kejahatan perang (Foto: AP)
A
A
A

GAZA - Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International pada Jumat (13/10/2023) mendesak Israel untuk “segera” mencabut blokadenya terhadap Gaza. Amnesty mengatakan “hukuman kolektif” terhadap warga sipil atas serangan Hamas merupakan kejahatan perang.

“Blokade Israel di wilayah padat penduduk telah membuat Jalur Gaza menjadi gelap dan akan memperburuk bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung,” kata Amnesty dalam sebuah pernyataan, dikutip CNN.

“Hukuman kolektif terhadap penduduk sipil Gaza merupakan kejahatan perang – kejam dan tidak manusiawi,” lanjutnya.

“Amnesti menegaskan kembali bahwa warga sipil Palestina tidak bertanggung jawab atas kejahatan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya dan Israel tidak boleh, berdasarkan hukum internasional, membuat mereka menderita atas tindakan yang tidak berperan dan tidak dapat mereka kendalikan,” ujarnya.

Amnesty juga mendesak komunitas internasional untuk berupaya mencapai kesepakatan mengenai koridor kemanusiaan di Gaza, di mana lebih dari 423.000 orang telah mengungsi.

Sementara itu, para pemimpin tim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Gaza pada Kamis (12/10/2023) diberitahu oleh petugas penghubung mereka di militer Israel bahwa seluruh penduduk di utara Wadi Gaza harus mengungsi ke Gaza selatan dalam waktu 24 jam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement