Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |19:58 WIB
Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan perlu dikaji ulang.

Sebab, bunyi aturan tersebut dinilai berisi banyak larangan bagi produk tembakau sehingga bertentangan dengan payung hukumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada dua isu yang menjadi pertanyaan. Pertama, apakah UU Kesehatan menyamakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika? Kedua, apakah pengaturan produk tembakau dalam UU Kesehatan dan turunannya merupakan bentuk pelarangan atau sebenarnya kita memaknainya sebagai pengamanan?” tanya Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari, pada acara “Telaah RPP tentang UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif” oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Kamis (12/10).

Cahyani melanjutkan untuk pertanyaan pertama terjawab bahwa produk tembakau adalah produk legal dan berbeda dengan narkotika dan psikotropika. Kelegalan produk tembakau telah dinyatakan tegas dalam enam putusan MK. Selain itu, pasal yang sempat menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang sempat muncul ketika UU Kesehatan masih berupa draft telah dihilangkan saat pembahasan di DPR.

“Kemudian, untuk pertanyaan kedua. Apakah aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini maknanya bersifat larangan atau pengaturan? Nah, ini karena keduanya beda makna. Sedangkan di dasar hukumnya, yaitu UU Kesehatan, di pasal 152 itu jelas dikatakan bahwa aturan bagi pengamanan zat adiktif produk tembakau adalah dalam bentuk PP, maka semestinya berbentuk aturan, bukan pelarangan,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement