Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |19:58 WIB
Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan bahwa dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu diperbolehkan. Misalnya, jika di TV, mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Lalu, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.

“Tapi, ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk,” jelas Cahyani.

Lagipula, ia melanjutkan, sekalipun besifat melarang, PP tidak bisa memberikan sanksi pidana. “Tidak bisa sanksi pidana itu dikenakan dalam instrumen Peraturan Pemerintah. Konsekuensi pidana harus dalam bentuk Undang-Undang,” terangnya.

Selain itu, Cahyani mengatakan bahwa kunci dari pengaturan produk tembakau adalah edukasi. Oleh karena itu, diharapkan ada pembahasan bersama dalam menyusun peraturan ini. ”Kita duduk bersama untuk membicarakan sejauh mana batasan pengaturannya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Ma’afi, mengatakan PBNU memberikan penolakan keras sejak munculnya pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di draft UU Kesehatan waktu lalu. Penolakan ini juga disuarakan terhadap isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan.

“Di RPP ini, (produk tembakau) seolah mau dimasukan (upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika) lagi. Padahal, kalau yang diinginkan adalah peraturannya pakai yang lama saja. Tidak usah diutak-atik lagi,” ujarnya.

Berbagai pihak merasa bahwa kerasnya Kementerian Kesehatan terhadap produk tembakau telah melampaui kadar batasnya. “Ini perlu kita kritisi. Padahal semua tahu bahwa ada pendapatan yang sangat luar biasa yang dihasilkan dari industri tembakau untuk pemerintah,” paparnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement