JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK menduga aliran uang haram hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo tersebut mengalir ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat (13/10/2023).
Alex mengungkapkan bahwa jumlah pasti dari dugaan aliran uang tersebut belum bisa disebutkan secara rinci nomimalnya. Pasalnya, KPK masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut atas sebaran aliran uang ke Partai NasDem.
"Nilainya miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," katanya.
Total jumlah penerimaan uang dari dugaan hasil korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementan itu masih perlu ditelusuri, khususnya yang diprakarsai oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik," jelas Alex.