Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Miliaran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Diduga Mengalir ke Partai Nasdem

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |20:25 WIB
KPK: Miliaran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Diduga Mengalir ke Partai Nasdem
Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK menduga aliran uang haram hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo tersebut mengalir ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat (13/10/2023).

Alex mengungkapkan bahwa jumlah pasti dari dugaan aliran uang tersebut belum bisa disebutkan secara rinci nomimalnya. Pasalnya, KPK masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut atas sebaran aliran uang ke Partai NasDem.

"Nilainya miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," katanya.

Total jumlah penerimaan uang dari dugaan hasil korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementan itu masih perlu ditelusuri, khususnya yang diprakarsai oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik," jelas Alex.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Rutan.

 BACA JUGA:

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

 BACA JUGA:

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement