Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU Angkat Jokowi Jadi Dewan Pengampu GKMNU

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 14 Oktober 2023 |13:00 WIB
 PBNU Angkat Jokowi Jadi Dewan Pengampu GKMNU
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
A
A
A

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengangkat Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU).

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu berlaku hingga 2024.

“PBNU angkat @jokowi sebagai Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU),” demikian pernyataan di akun Instagram @nahdlatululama yang dilihat Sabtu (14/10/2023).

Mulanya, dalam video yang dilihat Gus Yahya berbicara tentang NU tidak bisa mengatur pilihan calon presiden pilihan warganya.

“Ya itu kan terserah yang milih bukan terserah PBNU, terserah yang nyoblos. Ya kita kan ngga bisa nanya Pak Jokowi nanti milih apa gitu kan ngga bisa juga,” ujar Gus Yahya.

Kemudian, Gus Yahya mengatakan, bahwa pengangkatan Jokowi sebagai Dewan Pengampu GKMNU bukan sebagai presiden, melainkan warga NU.

“Perlu diketahui bahwa pengangkatan Ir. H. Joko Widodo sebagai Dewan Pengampu GKMNU, itu bukan sebagai presiden, sebagai warga NU,” ujarnya.

Kemudian, ia menyebut Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu berlaku hingga tahun 2024 mendatang.

“Dan SK-nya itu berlaku sampai lebih dari 2024, berapa tahun saya lupa tuh, 3 atau 4 tahun saya lupa. Jadi lebih, jadi beliau bukan presiden pun masih jadi Dewan Pengampu nanti itu, jadi bukan, makanya saya sebut Ir. H. Joko Widodo gitu, karena ini beliau sebagai pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya pun mempersilahkan jika warga NU ingin mengikuti pilihan Jokowi.

“Nah, kalau misalnya orang NU ingin ikut pilihannya Pak Jokowi, ya silakan nanya sendiri-sendiri kepada beliau, kira-kira gitu aja,” jelasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement