JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar. Aliran dana tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.
"Peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar," kata Sumedana, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan paksa pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," kata Kuntadi.
Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa pun dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
"Pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.
Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.