Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Hakim MK Beda Pendapat soal Penolakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |13:52 WIB
2 Hakim MK Beda Pendapat soal Penolakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Dua hakim MK beda pendapat soal putusan batas usia capres-cawapres (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 

JAKARTA - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat atas putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbedaan pendapat itu pada perkara nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Di mana, PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

Kedua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pendapatnya mereka meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.

Suhartoyo mengatakan antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya tidak berhubungan.

Sehingga, menurutnya tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (16/10/2023).

Dia pun menegaskan seharusnya permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement