Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |16:06 WIB
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK
Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Putusan tersebut, kata Maruf Amin merupakan kewenangan yudikatif dari MK. Pemerintah, tegas Wapres, tidak bisa mencampuri putusan MK.

“Dan keputusan MK, saya kira itu kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (mencampuri) dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” kata Wapres di sela menghadiri acara di Bali, Senin (16/10/2023).

“Saya dengar hari ini sudah diputuskan ya, (MK) menolak usulan. Itu saya kira keputusan daripada Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement