Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bisakah Gibran Maju Cawapres Pasca Putusan MK? Ini Kata Mahfud MD

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |17:08 WIB
Bisakah Gibran Maju Cawapres Pasca Putusan MK? Ini Kata Mahfud MD
Gibran Rakabuming Raka (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusan tersebut, orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sejak lama digadang-gadang sebagai cawapres. Ditambah, Gibran juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang menjabat Wali Kota Solo hingga sekarang.

Bisakah Gibran Ikut Pilpres 2024 ?

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal putusan M tersebut. Menurutnya, jika memang MK menyatakan kepala daerah bisa ikut Pilpres meski belum 40 tahun, artinya Gibran bisa ikut Pilpres 2024. 

"Kalau memang putusan pernah tersebut kepala daerah itu boleh (ikut Pilpres), kalau putusan berbunyi begitu artinya boleh, karena putusan MK bersifat final artinya bisa membuat ketentuan lain yang ada di undang-undang yang prinsipnya mencoret bukan membuat," ujar Mahfud di Surabaya, Senin (16/10/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement