JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mencederai demokrasi.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A.
"Semua catatan mengatakan ini pilihan yang buruk bagi demokrasi kita. Tidak hanya merusak tahapan pemilu yang akan berlangsung minimal 3 hari lagi yaitu pendaftaran calon presiden dan wakil, tetapi juga merusak sistem politik," kata Feri Amsari dalam program iNews Room, Senin (16/10/2023).