Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Putusan MK Dinilai Dapat Untungkan Ganjar Pranowo

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |23:30 WIB
 Polemik Putusan MK Dinilai Dapat Untungkan Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat yang juga direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dapat menjadi keuntungan bagi Bacapres PDIP Ganjar Pranowo saat ini.

Selain terbebas dari bayang-bayang sosok Presiden Joko Widodo. Situasi yang terjadi saat ini tidak lagi dikaitkan dengan PDIP melainkan secara personal.

"Bisa menguntungkan dirinya (Ganjar), dia dengan ini terbebas dari bayang-bayang pak Jokowi. Kenyataan Ganjar bisa dapat 1-2 persen kenaikan nya," kata Ray dalam Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).

"Segala kaitan dengan hal positif pak Jokowi enggak ngefek, sebaliknya itu ngefeknya ke PDIP. Justru dengan situasi ini segala tindakan negatif di mata masyarakat tidak lagi dikaitkan dengan ganjar dan PDIP," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Ganjar Pranowo seolah-olah di prank oleh Jokowi. Padahal dulunya, kata Ray Jokowi sendiri yang sangat gencar mempromosikan Ganjar agar dapat dijadikan capres PDIP.

"Itu justru mungkin menambah efek positif kepada Ganjar, pemilih kita ada orang yang dizalimin seolah, mungkin sulit diterima orang," ucapnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement