Keduanya juga mengaku siap menerima hukuman yang akan diberikan pada pengadilan mendatang.
BACA JUGA:
"Atas kesalahan ini, kami siap menerima hukuman untuk menebus kesalahan yang telah kami perbuat," ujar Okta menimpali.
Sebelumnya, tim Unit Opsnal Unit Pidum Polres Batanghari dibackup Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Muba berhasil menangkap dua orang tersangka kasus Pembunuhan di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi yang terjadi pada 13 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:
Dua orang tersangka yang kabur dari tanggung jawab tersebut, diamankan di lokasi pelariannya di kawasan pengeboran minyak di Dusun Tujuh, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.