Dari hasil otopsi tersebut Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga di lokasi kejadian.
Dari semua keterangan saksi mengarah ke pelaku, karena pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.
"Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban," imbuhnya.
Hingga akhirnya, Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)