Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek 2 Lokasi di Palembang, Polisi Tangkap 5 Tersangka dan Sita 6 Kg Sabu

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |08:21 WIB
Gerebek 2 Lokasi di Palembang, Polisi Tangkap 5 Tersangka dan Sita 6 Kg Sabu
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat konferensi pers kasus narkoba. (MPI/Dede Febriansyah)
A
A
A

 

PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima tersangka beserta barang bukti sabu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, dua lokasi yang digerebek itu beralamat di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang dan di  Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

"Di lokasi pertama, anggota menangkap empat tersangka yakni DN, FH, JA, dan seorang wanita berinisial AD. Dari penangkapan DN dan FH ini awalnya didapatkan barang bukti sabu seberat 1 kg yang ditemukan dari dalam warung milik rekannya berinisial MJ yang kini berstatus DPO," ujar Kombes Harryo, Selasa (17/10/2023).

Saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah jok sepeda motor milik tersangka AD, polisi kembali menemukan sabu.

"Kemudian anggota juga mendapati barang bukti sabu seberat 5 kg saat menggeledah jok sepeda motor milik tersangka JA," jelasnya.

Selanjutnya, kata Harryo, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MI dari lokasi penggerebekan kedua.

"Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu," tuturnya.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini, lanjut Harryo, lalu kembali dikembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.

Menurut Haryyo, dengan diungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Polrestabes Palembang setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 32.500 jiwa.

"Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement