Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil Lapor Ombudsman terkait Dugaan BUMN Jual Senjata ke Junta Myanmar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |13:33 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Lapor Ombudsman terkait Dugaan BUMN Jual Senjata ke Junta Myanmar
Tentara Myanmar (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bertemu dengan Ombudsman RI perihal adanya dugaan BUMN memasok senjata ke Junta Militer Myanmar.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebutkan bahwa dugaan tersebut berangkat dari laporan Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) pada 2 Oktober 2023 lalu kepada Komnas HAM RI terkait dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah Jendral Min Aung Hlain, yang berdampak pada kejahatan kemanusiaan termasuk genosida pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.

"Marzuki Darusman dan kawan-kawan, berhasil membongkar dugaan suplai senjata secara illegal berbalut kerja sama MoU misalnya oleh Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd., yang dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, bernama Win Shein," kata Julius melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (18/10/2023).

"Data perusahaan perantara jual-beli senjata True North, Co. Ltd., mencatat 3 perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar oleh Junta Militer," tambahnya.

Julius melanjutkan, BUMN di bidang Pertahanan ini dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia di bawah perusahaan holding Defend ID. Sehingga hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

"Artinya, ada tanggung jawab Pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar," ucapnya.

Merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Julius menyebutkan, kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, 3 Perusahaan BUMN Industri Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM.

"Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN yang telah mengetahui situasi Myanmar, terlebih lagi sering mengirim Menteri Luar Negeri, Retno M. ke Myanmar, dan telah menerima Resolusi PBB, harus mempertanggung jawabkan aliran pajak rakyat melalui APBN yang berujung pada dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi untuk mendukung pelanggaran HAM berat di Myanmar," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Holding BUMN Industri Pertahanan atau Defend ID menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021. Keputusan itu sejalan dengan resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.

 BACA JUGA:

Defend ID melalui PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding dan anggotanya PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, mendukung penuh resolusi PBB untuk menghentikan kekerasan di Myanmar.

Direktur Utama Len Industri, Bobby Rasyidin mengatakan, sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, pihaknya selaras dengan sikap pemerintah Indonesia.

 BACA JUGA:

"Defend ID selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia," ujar Bobby melalui keterangan pers, Rabu (4/10/2023).

Dia menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.

"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar, terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," ucapnya.

 BACA JUGA:

Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016. Pun halnya dengan PTDI dan PT PAL yang dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.

 BACA JUGA:

"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpalhankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar," lanjut dia.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement