Sejalan dengan keterangan Achmad Taufan, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti dan ayah Amelia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
“Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” kata Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosep, Selasa (17/10/2023).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rohman menegaskan jika Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi masih dalam keterangannya yakni tidak melakukan pembunuhan. Bahkan, Mimin, Arighi, dan Abi sebelumnya tidak pernah mengenal Danu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif Danu melakukan pembunuhan kepada Tuti dan Amelia. Achmad Taufan berpesan agar masyarakat terus mengawal kasus ini agar semua pelakunya terbongkar dengan cepat.
Demikian informasi mengenai Danu bukan tersangka tunggal di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
(Hafid Fuad)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.