Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |16:14 WIB
   Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Lukas Enembe keluar dari Gedung Merah Putih KPK (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Saat membaca amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara.

Selain itu, Lukas Enembe juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.

Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pasca putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita harta benda Lukas Enembe yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).

"Pencabutan hak politik selama lima tahun," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement