Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, Ini Respons KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |19:12 WIB
MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, Ini Respons KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati setiap putusan Majelis Hakim, termasuk memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Gazalba.

"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

 BACA JUGA:

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, dalam putusan yang ditayangkan di YouTube MA, majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan.

Ali menambahkan, Gazalba masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya," ujar Ali.

 BACA JUGA:

"Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement