Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cemburu, Pria di Batam Sebar Video Mesum dengan Pacarnya

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |21:31 WIB
Cemburu, Pria di Batam Sebar Video Mesum dengan Pacarnya
Cemburu, pria di Batam sebar video mesum dengan pacarnya. (iNews/Dicky Sigit Rakasiwi)
A
A
A

 

BATAM - Akibat cemburu buta pacarnya memiliki hubungan dengan pria lain, AM (22) menyebarkan video mesumnya dengan N (20). Korban yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Batam tak hanya menjadi korban yang disebarkan video mesumnya, tapi juga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Nasriadi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

"Kronologi kejadiannya pada sekitar hari Rabu (18/10/23) akun Instagram korban membuat story yang berisikan video korban sedang melakukan perbuatan asusila dengan tersangka seorang laki-laki yakni pelaku AM (22) ini," kata Nasriadi, Kamis (19/10/23).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akun medsos korban telah dipegang oleh pelaku. Berdasarkan informasi korban dan pelaku melakukan perbuatan sebagaimana dalam rekaman video tersebut pada 22 September 2023.

"Jadi korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban. Pelaku memaksa korban membuat video asusila tersebut," ucapnya.

Tujuan dari dibuatkan video syur tersebut supaya korban tidak lagi berkomunikasi dengan laki-laki lain dan pelaku mengancam korban. Jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain, video asusila tersebut akan disebarkan.

"Setelah itu pada 18 Oktober 2023 kembali terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang mengakibatkan pelaku harus memposting video tersebut," bebernya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone. Atas kejadian aksi tersebut maka pelaku dikenakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku diganjar Pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

"Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Nasriadi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan video tersebut untuk menghapusnya.

"Jangan ada lagi disebarkan. Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement