 
                JAKARTA - Sebanyak 425.506 konten judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Jumlah itu dilakukan selama kurun waktu tiga bulan, mulai 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa 236.098 konten itu di antaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing.
"Dan 171.175 konten dari media sosial," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).
Budi menuturkan bahwa pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.