JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres harus dihormati.
"Putusan MK, salah atau benar, sudah menjadi keputusan yang mengikat dan harus dijalankan oleh semua pihak," ujar KH Said Aqil Siraj, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (20/10/2023).
Kiai Said berharap agar MK di masa mendatang dapat selalu mengedepankan kemaslahatan bangsa dan negara dalam setiap putusannya.
Dalam konteks kepemimpinan, sebagai seorang ulama, Kiai Said menyampaikan doa dan harapannya agar kader-kader bangsa, baik muda maupun tua yang memiliki kapasitas dan integritas, dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin bangsa ini.
"Yang terpenting adalah membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi bangsa dan negara," ujarnya.
Selain itu, Kiai Said juga mengajak masyarakat untuk memiliki sikap yang bijaksana dalam menyikapi setiap calon pemimpin. Dirinya mengimbau agar masyarakat tidak mudah menghujat atau bersikap buruk terhadap para calon.
"Mari kita belajar menjadi bangsa yang bermartabat, yang mampu menghargai dan menghormati siapapun," tuturnya.