DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria paruh baya berinisial U (50) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban bocah di bawah umur di Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dan sedang ditangani unit PPA.
"Benar ada dan sekarang dalam proses di polres. Benar ditangani unit PPA," kata Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
"Benar (dugaan sementara pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur)," tambahnya.
Hadi mengatakan, Unit PPA tengah melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui modus yang dilakukan terduga pelaku.
"Masih kita laksanakan pemeriksaan karena korban di bawah umur," ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi menyebut bahwa terduga pelaku U ditangkap di kawasan Sukmajaya Depok diduga berprofesi sebagai penjual cireng.
"(Pelaku ditangkap) di Sukmajaya. Inisial U usia sekitar 50 tahun," tuturnya.
(Arief Setyadi )