PALU - Aliansi mahasiswa dari berbagai kampus di Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulteng, Kota Palu.
Dengan membawa spanduk berisi penolakan, para mahasiswa tersebut menyatakan sikap tegas untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Palu, Resaldy mengatakan putusan MK yang mengabulkan gugatan tersebut dinilai telah membuat langkah kemunduran bagi sistem demokrasi di Indonesia.
Menurut Resaldy, para mahasiswa dan hampir seluruh kalangan masyarakat Indonesia tidak ingin ada dinasti politik dalam sistem kepemerintahan bangsa.
"Bahwa yang kami nilai hari ini, putusan hari ini mencederai sifat-sifat demokrasi, seakan-akan ada orang yang mau melenggangkan, mau membentuk dinastinya di Indonesia," ujar Resaldy di lokasi.
Adapun dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dikabulkannya gugatan tersebut membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada bisa maju dalam Pemilu 2024.
Resaldy pun menegaskan bahwa keputusan MK itu tidak hanya menimbulkan kegaduhan di dunia politik dalam negeri saja, tetapi juga sama saja mengesahkan adanya dinasti politik yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung undang-undang.
"Ini penting untuk disuarakan dan dengan tegas kami menyampaikan kami menolak putusan itu dan semoga negara ini tetap dalam lindungan Tuhan," tegas Resaldy.
Hal senada turut disampaikan Izmail, selaku perwakilan mahasiswa Universitas Tadulako (UNTAD) yang ikut dalam aksi penolakan tersebut.
BACA JUGA:
Dia menilai dikabulkannya gugatan usia capres-cawapres itu sebagai upaya membentuk dinasti politik, dengan memuluskan salah satu kandidat yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang masih berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo.
BACA JUGA:
"Kami Aliansi Mahasiswa hari ini melakukan gerakan aksi terkait isu dari regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2023 Tentang Usia Capres dan Cawapres," tutur Izmail.
"Kami menyatakan menolak dengan keras agar tidak terjadi dinasti atau hubungan kekeluargaan di dalam politik Indonesia," lanjutnya.
(Fakhrizal Fakhri )