Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianiaya Mantan Suami, Wanita di Luka Bacok di Sekujur Tubuh

Nanang Fahrurrozi , Jurnalis-Minggu, 22 Oktober 2023 |01:03 WIB
Dianiaya Mantan Suami, Wanita di Luka Bacok di Sekujur Tubuh
Seorang pria aniaya mantan istrinya hingga korban alami luka bacok di sekujur tubuh. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

MERANGIN - Seorang pria berinisial T (52) melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya berinisial J (50). Akibatnya, J mengalami luka bacok di sekujur tubuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa bedarah tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.

Satu hari sebelum kejadian yakni pada Jumat sekira pukul 17.00 Wib, korban pamitan dengan anaknya untuk pergi ke rumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku.

Namun sampai sekira pukul 21.30 WIB korban belum juga pulang ke rumah. Sekira pukul 00.30 WIB anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

Sang anak langsung membawa J ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuhnya.

Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan, Sat Reksrim Polres Merangin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

”Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas. Pada saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Mulyono, Sabtu (21/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara baik terhadap saksi dan tersangka, diketahui pelaku pembacokan adalah mantan suami korban yang berinisial T (52). Tersangka nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban.

Di tempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan, tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi. Namun,penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya,” ujar Rully.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement