JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diinterupsi oleh kuasa hukum salah satu penggugat batas usia Capres Cawapres 70 tahun, Naswindro saat akan membacakan putusan perkara tersebut. Naswindro merupakan kuasa hukum dari Wiwit cs pada perkara perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.
Awalnya, Naswindro memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Wiwit cs. Dia meminta izin kepada Anwar Usman untuk berbicara sebelum putusan perkara itu dibacakan.
"Mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan perkara 102 Yang Mulia," kata Naswindro dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
"Ya silakan," ucap Usman.
Dia mengatakan, bahwa Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Naswindro khawatir akan terjadi konflik kepentingan.
"Terkait dengan permohonan yang kita ajukan ini adalah permohonan persyaratan capres cawapres yang kita sama-sama tahu bahwa keponakan Yang Mulia MK Mas Gibran Rakabuming Raka. Bisa berbenturan kepentingan yang mulia," tuturnya.
Anwar Usman pun meminta agar kuasa hukum untuk mendengarkan terlebih dahulu pembacaan putusannya. Namun, Naswindro tetap meminta agar mahkamah mendengarkan dulu interupsinya.
Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan tanpa mendengarkan interupsi Naswindro. "Tunggu pembacaan putusan. Dengarkan dulu," ucap Anwar.
"Baik Yang Mulia," kata Naswindro.
Pada sidang putusannya, MK menolak menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.
Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tdak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Anwar Usman.
Dalam Konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah kehilangan objek," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.