Oleh karena itu, dia meminta agar penyidik KPK memanggil sejumlah nama yang telah dilaporkan sebagai saksi.
“Diharapkan KPK dapat menemukan peristiwa pidana kolusi dan nepotismenya dan siapa-siapa saja pelakunya dari nama-nama saksi yang disebutkan di atas
“Ini jelas telah melanggar UUD 1945, karena membuat MK dan Hakim Konstitusi tidak merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 UUD 1945),” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.