Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dengar Kata-Kata Ini, Bocah Korban Penganiayaan 5 Anggota Keluarganya Langsung Diam

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |19:19 WIB
Dengar Kata-Kata Ini, Bocah Korban Penganiayaan 5 Anggota Keluarganya Langsung Diam
Bpcah korban penyekapan dan penganiayaan 5 anggota keluarga langsung diam saat mendengar sejumlah kata-kata (Foto: MPI)
A
A
A

Polresta Malang Kota sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.

Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban. Kini kelimanya ditahan di tempat terpisah, tiga orang yakni JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan dua orang yakni MA dan EN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.

D sendiri telah keluar dari RSSA Malang setelah menjalani perawatan selama dua pekan. Selama dirawat di rumah sakit jugalah berat badan D bertambah dari sebelumnya 10 kilogram menjadi 14 kilogram.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement