Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Begal di Sukabumi: Sapa Dulu, Lalu Todongkan Senpi ke Korbannya

Ilham Nugraha , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |14:07 WIB
Aksi Begal di Sukabumi: Sapa Dulu, Lalu Todongkan Senpi ke Korbannya
Polisi mengamankan motor hasil pembegalan di Sukabumi (Foto: MPI)
A
A
A

Sesaat, pelaku pun dihadang teman korban hingga akhirnya dibawa ke Polsek Tegalbuleud.

"Pelaku J berhasil dicegat dan diamankan oleh warga sebelum kemudian diserahkan kepada anggota kepolisian sektor Tegalbuleud," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku J dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, S pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement