Sesaat, pelaku pun dihadang teman korban hingga akhirnya dibawa ke Polsek Tegalbuleud.
"Pelaku J berhasil dicegat dan diamankan oleh warga sebelum kemudian diserahkan kepada anggota kepolisian sektor Tegalbuleud," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku J dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, S pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.