Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jubir TPN Tak Setuju Putusan MK Disebut Representasi Anak Muda

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |03:59 WIB
Jubir TPN Tak Setuju Putusan MK Disebut Representasi Anak Muda
A
A
A

JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud, Tama S Langkun menganggap putusan Mahkamah Konstitusi soal kepala daerah bisa ikut berkontestasi pilpres meskipun belum berusia 40 tahun tidak merepresentasikan anak muda. Sebab dalam amar putusan itu tidak menyebutkan putusan itu di khusus untuk anak muda.

"Kami juga tidak menangkap soal asumsi bahwa putus MK hari ini adalah untuk memberikan kesempatan pada anak muda saya tanya pada putusan tersebut apalah ada dalam amar putusan yang bilang bahwa itu buat anak muda. Enggak ada," ucap Tama di media center TPN Ganjar Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Jadi saya terus terang melihat kalau hari ini ada yang membangun persepsi atau opini bahwa putus ini adalah untuk menjaga soal anak muda enggak ada sama sekali," sambungnya.

Selain itu dia juga tidak melihat legal standing dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Padahal menurut MK akan melakukan verifikasi yang cukup ketat berkaitan dengan legal standing.

"Nah dalam hal ini di putusan 90 yg jadi rujukan putusan hari ini itu gak terlihat (legal standing)," katanya.

Bahkan Tama juga merasa hal yang sama, seperti hakim MK, Saldi Isra soal keanehan putusan tersebut yang membuat ikut bingung.

"Saya mengambil bahasa yang disampaikan oleh prof Saldi Isra dalam dissenting oppinion nya dia mengatakan bahwa ‘putusan tersebut memang aneh, anehnya banyak hal'," ucap Tama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement