JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia pun harus menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK unsur Polri. Saat dirinya menjadi pimpinan KPK dirinya merupakan anggora Polri dengan pangkat bintang 2 atau Irjen pada periode 2019-2023.
Jalan Firli menjadi Ketua KPK terbilang mulus. Ia terpilih secara aklamasi dengan meraih 56 suara saat dilakukan voting di DPR pada 2019 silam. Saat itu, Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Firli merupakan pria kelahiran 8 November 1963. Ia sempat menduduki sederet jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono.
Kemudian, menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri. Selanjutnya, menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Deputi Penindakan KPK, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan terakhir sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Kemudian, menjadi Ketua KPK. Saat ini, Firli menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn).
Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK, maka masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.