Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah! MKMK Resmi Terbentuk untuk Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |15:10 WIB
Sah! MKMK Resmi Terbentuk untuk Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman
MKMK resmi terbetuk/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

 

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi terbentuk. Tiga anggota MKMK pun telah dilantik oleh ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (25/10/2023).

Tiga anggota MKMK tersebut yakni, Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).

 BACA JUGA:

Mulanya, Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023 dibacakan. SK itu berisi tentang nama-nama anggota MKMK dan masa kerjanya selama 1 bulan yakni sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

Ketiganya kemudian disumpah di atas kitab suci masing-masing kepercayaan para anggota MKMK.

Anwar Usman mengatakan bahwa, MKMK menjadi hal yang tak terpisahkan untuk menjaga Marwah konstitusi. Kemudian menjaga kehormatan hakim konstitusi.

"MKM memiliki tanggung jawab hukum dan keadilan. Peran dan pentingnya MKMK, saya berkewajiban untuk mendukung sepenuhnya setiap tugas MKMK sebaik-baiknya," ucap Anwar usai melantik tiga anggota MKMK.

Anwar pun berkomitmen untuk mendukung kinerja MKMK yang substantif. Sehingga, kinerja MKMK bisa sesuai yajg diharapkan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement