JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Padahal, pembentukannya untuk menangani perkara dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dalam penanganan gugatan batas usia capres-cawapres.
Tiga tokoh yang dilantikn menjadi anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih. Menyusul adanya polemik tersebut, Anwar Usman memastikan tak akan ada intervensi siapapun. Bahkan, termasuk dirinya sebagai Ketua MK.
MKMK harus bekerja independen untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim konstitusi.
"Tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi maupun para hakim konstitusi," ujarnya usai melantik anggota MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 24 Oktober 2023.
Mereka menangani perkara laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim lainnya. Laporan itu terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres -Cawapres.
"Kepercayaan penuh kepada Majelis Kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi," kata Anwar Usman.
Profil Anggota MKMK
Jimly Asshiddiqie dari tokoh masyarakat, dan Bintan unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. Ia juga pernah menjadi ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008.