Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Pencurian Motor, Bripka RK Dipecat dari Polri

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |16:24 WIB
Terlibat Pencurian Motor, Bripka RK Dipecat dari Polri
Bripka RK dipecat dari keanggotaan Polri lantaran terlibat curanmor/Foto: Polisi
A
A
A

LAMPUNG TIMUR - Oknum anggota polisi yang terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, beberapa bulan lalu disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Oknum anggota polisi tersebut berinisial Bripka RK alias RAM yang berdinas di Mapolsek Jabung, Lampung Timur.

 BACA JUGA:

Proses upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (23/10/2023) tanpa dihadiri oleh Bripka RK alias RAM atau secara Inabsensia.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan Bripka RK alias RAM di PTDH lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

 BACA JUGA:

Sanksi PTDH terhadap Bripka RK alias RAM tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.

"Siapa pun personel polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ungkap Rizal dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Rizal melanjutkan, pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement